Chyka : Keterwakilan 30 Persen Perempuan Affirmative Action
Chyka Ayulia Adinda Junior Associate Raflis Law Firm--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Diharuskan nya keterwakilan 30 persen perempuan dalam kontestasi pemilihan umum, menjadi perhatian Chyka Ayulia Adinda seorang gadis anggun keturunan darah sunda medan yang berprofesi sebagai Junior Associate Raflis Law Firm, Jum'at (13/01).
Kehadiran perempuan dalam politik masa kini menjadi tanda bahwa terdapat perjuangan politik yang lebih ramah perempuan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurut pandangan calon praktisi hukum (Chyka), tentang di wajib kannya perempuan untuk ikut serta dalam pemilihan umum sangat lah baik dalam kemajuan demokrasi di Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Kala Megawati Sindir Jokowi, Ganjar, dan FX Rudy di HUT PDI-P
Namun tentunya partai politik, mencalonkan kader terbaik perempuan tidak hanya sebatas untuk memenuhi persyaratan secara administratif, hanya untuk dapat mengikut tahapan proses pemilihan umum.
"Dari waktu ke waktu, affirmative action terhadap perempuan dalam bidang politik semakin disempurnakan,"ujar Junior Associate Raflis Law Firm.
BACA JUGA:PDI-P Belum Umumkan Capres, Sinyal Megawati Masih Beri Kesempatan kepada Puan
Hal itu jelasnya dapat ditelaah ketika DPR menyusun RUU Paket Politik yang digunakan dalam pelaksanaan Pemilu 2009, yaitu UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Lebih lanjut Chyka menyampaikan bahwa keterlibatan perempuan dalam politik dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan.
BACA JUGA:Artis dan Model Amalia Melon Mendapat Perlakuan Tak Pantas di Bandung, Begini Kronologisnya!
"Salah satu indikatornya adalah tren peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif- terutama sejak pemilihan umum (Pemilu) 1999 hingga Pemilu terakhir pada 2009," paparnya gadis yang biasa disapa dengan candaan mba senior.
Pada Pemilu 1999 (9%), Pemilu 2004 (11,8%), dan Pemilu 2009 (18%). Peningkatan keterwakilan perempuan dalam politik, terutama dalam Pemilu, tersebut tidak terjadi secara serta merta, namun karena perjuangan yang terus menerus untuk mewujudkan hak setiap orang untuk mencapai persamaan dan keadilan.
BACA JUGA:FSGI Dukung Disdik Larang Siswa Bawa Mainan Lato Lato di Sekolah, Ini Alasannya
"Indonesia sudah lama mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan,"paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: